01/12/2023

Regulasi, Kelebihan, dan Kekurangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara perlahan mulai mengajak masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Apalagi, sekarang momennya semakin tepat karena Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tanggal 15-16 November 2022 di Bali. Tentunya dengan memperkenalkan kendaraan listrik, diharapkan sebagai sarana untuk menjadi tuan rumah yang baik dan mampu menjaga lingkungan di mata internasional. Di samping menjaga lingkungan, juga tidak bergantung pada bahan bakar minyak yang jumlahnya semakin terbatas. Akan ada insentif khusus dan kemudahan bagi pembeli dan pengguna kendaraan listrik. Tapi, di sisi lain masih banyak juga kelemahannya yang membuat masyarakat masih ragu membeli dan menggunakan kendaraan listrik, termasuk masih mahalnya harga kendaraan listrik, tidak adanya suara kendaraan listrik yang membingungkan dan pengguna jalan lain, serta terbatasnya stasiun pengisian baterai kendaraan listrik. 


Tahun 2023 diharapkan akan semakin banyak merek mobil listrik yang muncul di pasaran dan semakin terjangkau ke depannya. Bahkan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan penggunaan kendaraan listrik 100 % khusus untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun 2045. Hal ini bisa menjadi proyek percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia.


Pemerintah sendiri telah menerbitkan regulasi untuk mendorong percepatan/perkembangan kendaraan listrik di Indonesia:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bemotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB. Jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia hingga Juli 2022 mencapai 346 dan stasiun penukaran baterai kendaran listrik umum (SPBKLU) mencapai 369. Jumlah tersebut hampir pasti bertambah menyesuaikan kebutuhan. Menurut Zainal Arifin, Kepala Pusat Keunggulan  PT. PLN (Persero), pada 2030 mendatang ditargetkan terbagun 60000 unit SPKLU. Rasio yang diharapkan 1:10, artinya 1 SPKLU untuk 10 mobil

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

4. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang KBLBB sebgai Kendaraaan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perseorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Keberadaaan regulasi tersebut diharapkan untuk mereduksi keraguan masyarakat terhadap kendaraan listrik.


Kelebihan Kendaraan Listrik:

1. Rata-rata harga bensin sekitar Rp. 15000 per liter setara dengan 1,5 kWh listrik atau sekitar Rp. 2300. Tentu jauh lebih hemat bukan

2. Ramah lingkungan dan menghilangkan ketergantungan bahan bakar minyak. Dengan memiliki kendaraan listrik juga mendukung program pemerintah

3. Penyediaan komponen dalam negeri mulai terus didorong diantaranya dengan adanya pabrik baterai listrik Indonesia (Indonesia Battery Corporation/IBC) yang mulai dibangun tahun 2021 dan berproduksi tahun 2024. Adapun kawasan pabrik di daerah Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Pembangunan ini menjadi penting karena untuk jangka panjang bisa menurunkan harga kendaraan listrik di Indonesia dan meningkatkan daya beli masyarakat

4. Pengisian ulang yang utama idealnya dilakukan dari rumah dan itu bisa mencapai 85 % pengisian

5. Sudah melibatkan ojek daring (riset sambil berjalan) dan diharapkan menjadi transportasi massal yang hemat dan ramah lingkungan

6. Perawatan lebih mudah dan murah, tidak serumit kendaraan berbahan bakar minyak. Tak perlu lagi mengganti oli. Yang wajib diganti saringan udara AC tiap 15000 km, dan minyak rem tiap 20000 km. Perawatan berkala tiap 5 km, 10 km, dan setiap 10 km berikutnya

7. Ada insentif khusus, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen pada kendaraan listrik baterai. Di samping itu ada subsidi pajak tahunan

8. Untuk jenis skuter listrik (berat sekitar 19 kg) bisa dilipat, ditenteng, tidak memakan tempat jika harus parkir dan menembus kemacetan, serta sangat hemat (hanya perlu mengisi baterai 2 hari sekali selama 6 jam dengan asumsi baterai terisi penuh mampu menjangkau sekitar 65 km). Kalau isi di rumah cukup daya listriknya 900 VA

9. Untuk bus listrik, kita patut berbangga bahwa sudah ada 30 bus listrik buatan PT. INKA untuk kepentingan KTT G20 dengan komponen baterai berasal dari dalam negeri dan waktu isi baterai sekitar 1,5 jam sampai penuh

10. Bebas dari sistem ganjil genap, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap

11. Kendaraan listrik ditandai dengan garis biru di pelat nomornya. Di Jakarta, pelat tersebut berhak mendapatkan fasilitas parkir gratis di sejumlah tempat parkir yang dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta

12. Jenisnya sudah mulai banyak, sehingga menjadi banyak pilihan bagi masyarakat sebelum membeli kendaraan listrik.


Kekurangan Kendaraan Listrik di Indonesia:

1. Harga mobil listrik relatif mahal, di atas Rp. 500 juta, setara dengan mobil premium. Jelas segmentasinya hanya untuk masyarakat kelas atas

2. Ketika mesin dinyalakan, nyaris tidak bersuara, membingungkan, dan membahayakan pengguna jalan di sekitarnya. Memang menekan polusi suara, tapi si sisi lain menjadi semacam blind spot baru bagi pengguna jalan lain, termasuk kucing yang melintasšŸ±

3. Perawatan baterai listrik ketika bermasalah, bengkelnya pun masih terbatas

4. Harga baterai relatif mahal, bisa mencapai 50 persen harga mobil

5. Ketahanan baterai dan keterbatasan stasiun pengisiannya. Sehingga, setiap bepergian jarak jauh harus memperhatikan jarak dan titik pengisian daya. Perlu manajemen perjalanan yang baik dan terencana berbeda dengan saat menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak

6. Insentif yang ada dirasa belum cukup membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau (masih di atas Rp. 500 juta). Variannya pun masih terbatas. Agar mobil listrik semakin murah, maka harus banyak pabrik manufaktur yang memproduksi di Indonesia

7. Ada kekhawatiran ketika kendaraan listrik melewati banjir, tentunya harus diperhatikan sistem proteksinya. Apa ada potensi terjadinya korsleting dan tersengat listrik? Ada pernyataan menarik dari salah satu produsen kendaraan listrik, Wuling, bahwa baterai kendaraan listrik Wuling telah lolos sertifikasi IP67, Artinya, setelah diuji rendam air sedalam 1 meter selama 30 menit, tidak ada kebocoran yang terdeteksi pad komponen internal baterai. Tapi, tetap ada syarat genangan air yang dilalui masih dalam batas yang wajar

8. Agak repot jika terjadi pemadaman listrik dalam waktu yang cukup lama dan pengisian baterai terdekat hanya ada di rumah. Keterbatasan jumlah stasiun pengisian baterai juga menjadi masalah 

9. Masih ada komponen yang diimpor dan harus dipesan jauh-jauh hari sebelumnya

10. Jika ingin mengisi baterai listrik mobil di rumah, daya listrik harus di atas 2200 VA dan waktu mengisinya agak lama, bisa di atas 10 jam dari kosong sampai penuh. Berbeda dengan pengisian di SPKLU maksimal 4 jam saja

11. Siapa sangka proses pembuatan sebuah mobil listrik justru menciptakan lebih banyak emisi. Komponen bahan baku sebagian besar berasal dari bahan tambang, aktivitas yang rentan merusak lingkungan. Lalu, bahan baku harus dimurnikan dan mengeluarkan lebih banyak gas rumah kaca

12. Pasar kendaraan listrik bekas belum tersedia.

(sumber: Koran Kompas tanggal 15, 22, dan 29 Oktober 2022, serta pendapat pribadi penulis).

Demikian artikel saya, tentunya masyarakat yang hendak membeli kendaraan baru dihadapkan pada pilihan apakah akan tetap memilih kendaraan konvensional (berbahan bakar minyak) atau beralih ke kendaraan listrik. Semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, walau ketika terjadi transisi energi yang sudah menjadi perhatian dunia dan mulai digalakkan pemerintah demi menyelamatkan lingkungan, maka kendaraan listriklah menjadi pilihan terbaik. Di samping itu, jika proyek kendaraan listrik ingin berhasil, maka semua pemangku kepentingan wajib dilibatkan dan didengar masukannya.


Silakan mampir juga ke blog saya yang pertama (tentang hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Blog 1: vickycahyagi.com

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 4: petsvic.blogspot.com