23/06/2020

New Normal, Tagihan Listrik Abnormal

Kehidupan new normal telah dimulai sejak bulan Juni 2020, memunculkan harapan baru sekaligus kekhawatiran baru. Harapan baru agar Indonesia maupun dunia segera bangkit dan bersatu mengatasi krisis global ini melalui pendekatan teknologi dan memperhatikan standar protokol kesehatan. Namun, kekhawatiran baru tetap ada akan ancaman serangan gelombang kedua, krisis ekonomi, dan krisis anggaran yang dialami pemerintah, sehingga mau tidak mau harus segera diatasi dan ujung-ujungnya dibebankan kepada rakyat. Salah satunya sektor listrik nasional...

Seakan ingin menyambut dan memeriahkan new normal, tagihan listrik pelanggan  bulan Juni 2020 mengalami kenaikan secara signifikan. Yang keterlaluan, ada rumah atau kantor kosong dibebankan tagihan listrik yang jumlahnya cukup besar. PLN sendiri ternyata menerapkan tagihan listrik minimal walaupun rumah atau kantor dalam keadaan tidak dipakai. Pemerintah sendiri dengan tegas menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik saat new normal. Jadi, kuncinya ada di pihak PLN yang terlihat tidak aktif dan transparan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggannya dan tiba-tiba membebankan tagihan listrik. Kesannya menunggu komplain pelanggan...

Lalu, sebenarnya apa sih akar masalahnya?
1. Tidak ada pengecekan dari petugas pencatatan rekening listrik untuk bulan ini akibat terkendala PSBB, mengakibatkan terjadinya miskomunikasi dan tagihan listrik dihitung berdasarkan rata-rata tagihan 3 bulan sebelumnya. Kalau itu yang menjadi patokan, seharusnya tagihan listrik bulan Juni 2020 tidak naik secara signifikan dong?

2. Kekurangan pembayaran tagihan listrik bulan April 2020 (akibat keterbatasan petugas pencatatan saat PSBB) membuat tagihan dibebankan ke bulan Juni 2020

3. Saat PSBB, pemakaian listrik di rumah meningkat akibat work from home dan semua kegiatan yang menggunakan listrik terkonsentrasi di rumah. Memang ini membuat tagihan listrik akan meningkat, tapi seharusnya jumlahnya tidak terlalu signifikan. Maksimal Rp. 50 ribu masih bisa ditolerir. Ini kan naiknya lebih dari itu...

4. PLN rugi sekitar Rp. 38 triliun selama pandemi Covid-19, ditambah industri besar yang menjadi pelanggan potensialnya tutup sementara, sehingga dibutuhkan dana segar untuk menyelamatkan operasional PLN dengan membebankannya kepada pelanggan yang masih aktif. Namun, hal tersebut dibantah oleh Zulkifli Zaini, direktur utama PLN

5. PLN berutang sampai tembus Rp. 500 T😱, terutama akibat proyek listrik 35 ribu MW. Dengan utang yang sangat besar tersebut, mungkin saja PLN kebingungan, pemerintah angkat tangan, dan diam-diam dibebankan ke pelanggan walau kenaikan tarif listrik dibantah dirutnya

6. Adanya dugaan subsidi silang (pemerintah lepas tangan) untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Semakin tinggi kebutuhan listrik pelanggan, maka semakin besar biaya subsidi silangnya. Hal tersebut lagi-lagi dibantah oleh dirut PLN.

Tagihan Listrik Rumah Saya Bulan Juni 2020 (Daya 2200 VA) Naik Signifikan Sekitar Rp. 100 Ribu Menjadi Rp. 372 Ribu. Bulan-Bulan Sebelumnya (Awal Pandemi) Total di Kisaran Rp. 273 Ribu-283 Ribu. Padahal Tarif Listrik Tidak Dinaikkan...Ada yang Aneh🤔
Solusi:
1. Komunikasi dari pihak PLN kepada pelanggan harus diperbaiki. Transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pelanggan, serta apa yang terjadi dengan kinerja (khususnya keuangan) di tubuh PLN. Selama ini, komunikasi dan informasi cenderung sepihak dan kurang tersosialisasi dengan baik, baru ramai kalau sudah banyak yang komplain dari pelanggan. Dengan adanya kasus ini, kepercayaan publik terhadap PLN menurun

2. Informasi standar baku seperti besaran tagihan listrik minimal (ada atau tidak ada pemakaian) kurang tersosialisasi dengan baik. Kasus yang menimpa artis sekaligus dokter Tompi  dan pelanggan lainnya menjadi pembelajaran. Di samping itu, opsi pengiriman foto kWh oleh pelanggan sendiri sama sekali tidak tersosialisasikan dengan baik

3. Sarana aduan melalui Call PLN 123 dan  DM akun Twitter @pln_123 sebetulnya direspons dengan baik. Namun, terkadang tidak menyentuh akar masalah dan solusi terbaik, jadi sekedar formalitas, masalah umum, dan belum mendapatkan solusi terbaik

4. DPR harus lebih aktif dan ikut mengawal kinerja PLN, karena urusannya dengan hajat hidup rorang banyak. Tidak hanya sekedar memanggil dirut PLN dan meminta keterangan, tetapi juga menginvestigasi dan menindaklanjutinya dengan aksi nyata yang diharapkan rakyat. Jangan sampai dianggap sekedar formalitas saja. Solusi atas kinerja BPJS Kesehatan yang belum sesuai harapan rakyat setidaknya menjadi contoh

5. Tetap rajin mengirimkan foto meteran listrik ke PLN lewat WhatsApp setiap bulannya untuk mengantisipasi kenaikan listrik yang tidak terduga. Saya pun baru mencari info ini sendiri dan mulai mengirimkan foto meteran listrik ke PLN bulan Agustus 2020, dengan harapan tagihan listrik bulan September 2020 kembali turun

Klik Gambar Agar Lebih Jelas

6. Jika pelanggan tetap tidak puas dirugikan walau sudah kirim foto meteran listrik ke PLN, maka pelanggan bisa memanfaatkan jalur hukum dan mengadukannya, salah satunya lewat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Menurut Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, komunikasi yang kurang dari pihak PLN bisa melanggar pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 199, di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Semoga saja ada evaluasi terhadap kinerja PLN, lalu PLN lebih peka terhadap situasi yang ada, dan tagihan listrik pelanggan mulai bulan Juli 2020 kembali normal. Dan jangan lupa, tetap rutin mengirimkan foto meteran listrik ke PLN tiap bulannya😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang pertama (tentang hewan, hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya: