27/10/2021

Masalah Instalasi Listrik di Lapas Tangerang dan Solusinya

Artikel blog ini dibuat dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional tanggal 27 Oktober (bertepatan dengan Hari Blogger Nasional juga) dan mengajak masyarakat (termasuk penulis) untuk lebih peduli terhadap instalasi listrik rumah/gedungnya masing-masing. Sudah saatnya, pemeliharaan instalasi listrik dari pelanggan tidak hanya menjadi tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN), tetapi juga harus ada inisiatif dari pelanggan listrik itu sendiri, menjadi pihak pertama yang mengetahui kondisi instalasi listrik rumah/gedungnya. Contoh kasus kebakaran hebat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang (salah satunya akibat masalah instalasi listrik) bisa diambil hikmahnya.


Kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang pada tanggal 8 September 2021 mengakibatkan korban tewas sebanyak 49 napi dan 72 napi lainnya mengalami luka-luka. Hal ini membuat banyak pihak menduga ada yang tidak beres dengan Lapas Tangerang sehingga mengakibatkan kebakaran hebat. Untuk langkah awal, Kepala Lapas 1 Tangerang, Victor Teguh, dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengganti sementara, Nirhono Jatmokoadi, dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Kemudian, polisi menetapkan 3 tersangka dari pegawai aktif Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial RU, S, dan Y, yang diduga lalai mengakibarkan terjadinya kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang. Namun, ketiga tersangka tersebut belum dinonaktifkan dari pegawai aktif Lapas Kelas 1 Tangerang.


Keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) dituding menjadi akar masalah secara tidak langsung. Untuk penyebab langsungnya, ada beberapa kemungkinan:

1. Kapasitas di luar kewajaran (sampai 400 %) mengakibatkan banyak napi yang tidak sempat terselamatkan saat kebakaran

2. Korsleting listrik (masalah instalasi listrik yang sudah tua dan lainnya)

3. Usia lapas yang sudah tua

4. Ada bahan bangunan yang mungkin mudah terbakar

5. Kelalaian manusia

6. Ada tindak pidana


Namun, masalah yang dibahas dalam artikel blog kelistrikan  ini adalah berkaitan dengan instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang. Setelah diselidiki, ternyata masalah instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang cukup kompleks, meliputi:

1. Usia instalasi listrik sudah tua, dibuat 40 tahun yang lalu dan minim perawatan berkala. Idealnya permeriksaan instalasi listrik secara keseluruhan dilakukan tiap 5 tahun sekali. Diduga hal tersebut tidak dilakukan oleh pengelola Lapas Kelas 1 Tangerang atau mungkin pemeriksaan hanya 10 tahun sekali, itupun pemeriksaan ala kadarnya saja dan tidak menjadi prioritas


2. Instalasi listrik tidak sesuai peruntukannya

Idealnya, instalasi listrik sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada kelebihan beban akibat pemakaian di luar batas kewajaran. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengungkap adanya dugaan penggunaan instalasi listrik bukan untuk peruntukannya, yaitu diakali untuk penggunaan ponsel napi. Seperti diketahui colokan listrik di lapas Tangerang sangat terbatas jika dibandingkan jumlah napi. Sehingga, sering terjadi rebutan colokan listrik. Solusi (yang sebetulnya membahayakan) ya dengan mengakali instalasi listrik. Jika benar ini terjadi, apakah ada keterlibatan orang dalam?


3. Lapas tidak memiliki pegawai khusus kelistrikan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah ke depannya agar lapas memiliki pegawai khusus kelistrikan dan tidak hanya berfokus pada perekrutan sipir penjara saja.


Solusi

1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus bekerja sama lebih intens lagi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun perusahaan swasta di bidang kelistrikan untuk meminta bantuan audit dan pemeriksaan berkala soal kelistrikan di lapas. Tempatkan pegawai khusus yang mengerti soal kelistrikan lapas di bagian internal lapas. Idealnya pemeriksaan instalasi listrik secara keseluruhan dilakukan setiap 5 tahun sekali

2. Pemeriksaan instalasi listrik berkaitan dengan bangunan lapasnya juga, karena banyak kabel yang berada di dalam tembok bangunan yang sudah tua. Jangan sampai kabel tersebut sulit dijangkau dan diperbaiki akibat terhalang tembok yang sulit dibobok. Baik instalasi listrik maupun bangunannya harus diperiksa secara berkala. Konsep bangunan yang kokoh dan modern pada lapas tentunya tidak boleh mempersulit pemeriksaan instalasi listrik. Hal-hal lain yang harus diperhatikan:

- Kabel harus sesuai standar nasional

- Penyambungan kabel juga harus sesuai ketentuan, tidak boleh asal-asalan, instalasi listrik harus aman dari rembesan air dan gigitan hewan pengerat

- Perhatikan juga kebocoran gas dan ketersediaan ventilasi

- Jangan sekali-kali menggunakan isolasi biasa untuk membungkus kabel (bukan peruntukannya), melainkan isolasi kabel. Karena isolasi biasa yang membungkus kabel bisa mengakibatkan korsleting listrik.

- Penggunaan instalasi listrik harus sesuai peruntukannya. Misal: jika jumlah steker pada stop kontak yang dipasang melebihi batas kewajaran, maka kabel akan cepat panas. Dari panas tersebut yang terjadi dalam waktu yang relatif lama, maka terminal utama akan meleleh dan mengakibatkan korsleting listrik


3. Setiap lapas perlu dilengkapi peralatan sistem deteksi dini asap, api, kebocoran gas, dan masalah kelistrikan


4. Pengawasan terhadap napi harus ditingkatkan, khususnya napi yang berniat mengakali instalasi listrik untuk kepentingan pribadi. Jika perlu, perangkat Closed Circuit Television (CCTV) ditambah di tempat yang rawan penyalahgunaan instalasi listrik


5. Kualitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola lapas harus ditingkatkan. Tidak boleh ada lagi kongkalikong (kolusi) antara napi dengan petugas untuk kepentingan pribadi tapi merugikan banyak pihak


6. Kapasitas lapas harus sesuai dan tidak boleh berlebihan


7. Napi dan sipir penjara sebaiknya dibekali ilmu saat menghadapi situasi gawat seperti kebakaran hebat di dalam lapas


8. Semua saran di atas tentunya membutuhkan anggaran khusus dari pemerintah. Tapi, lebih baik keluar anggaran besar daripada kejadian kebakaran hebat berulang dan membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar lagi.

Prinsipnya (Dengan Dalih Keterbatasan Anggaran): Lebih Baik Terlambat daripada Tidak Sama Sekali.... Foto: CNN Indonesia

Silakan mampir juga ke blog saya yang  pertama (tentang hewan, hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:


01/07/2021

Estimasi Tagihan Listrik jika Tarif Listrik Naik

Pada awalnya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian (alias kenaikan) tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2021. Namun, akhirnya dibatalkan dengan mempertimbangkan ekonomi nasional, kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kondisi masih sulit akibat pandemi Covid-19 (sumber: minews.id). Tentunya hal tersebut menjadi berita menggembirakan bagi masyarakat yang mayoritas masih berjuang untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Pemerintah pun tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), stimulus, dan diskon tarif listrik yang tentunya akan disosialisasikan juga untuk meningkatkan produktivitas pelaku usaha dan membantu pelanggan listrik kelas menengah ke bawah. Hal ini penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan ujung-ujungnya memulihkan perekonomian nasional.


Namun, masyarakat harus bersiap jika suatu saat saat kondisi ekonomi Indonesia pulih, pandemi Covid-19 berakhir, dan daya beli masyarakat membaik, PLN akan menaikkan tarif listrik mengingat PLN pun punya alasan tersendiri:

1. Sudah beberapa tahun tidak terjadi kenaikan tarif listrik, sementara biaya operasional PLN semakin tinggi tiap tahunnya dan diperparah kondisi pandemi Covid-19

2. Subsidi dari pemerintah mulai dikurangi

3. Proyek raksasa PLN yang berbiaya sangat tinggi membuat PLN harus berutang sampai Rp. 500 triliun😱 

(sumber: finance.detik.com).

 

Tentunya harus ada estimasi tagihan listrik agar semua pelanggan listrik, mulai dari kalangan masyarakat, bisnis, industri, dan sektor pemerintah) agar semua pelanggan listrik siap mengantisipasinya. Adapun Estimasi tagihan listrik jika terjadi kenaikan tarif listrik:

1. Golongan R-1/TR (Rumah Tangga/Tegangan Rendah) pelanggan daya 900 VA (Volt Ampere)

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1352 per kWh (kiloWatt Hour), setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 18 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 147 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 165 ribu per bulan 


2. Golongan R1/TR pelanggan daya 1300 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 11 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 219 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 230 ribu per bulan 


3. Golongan R-1/TR pelanggan daya 2200 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 31 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 402 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 433 ribu per bulan


4. Golongan R-2 (Rumah Tangga-2)/TR pelangan daya 3500-5500 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 31 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 639 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 670 ribu per bulan 


5. Golongan R-3/TR pelanggan daya > 6600 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 101 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 2,05 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp.  2,151 juta per bulan 


6. Golongan B-2/TR (Bisnis Besar/Tegangan Rendah) pelanggan daya 6600-200000 VA atau 200 kVA (kilo Volt Ampere) 

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 181 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 3,65 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp.  3,871 juta per bulan


7. Golongan B-3/TM (Bisnis Besar/Tegangan Menengah) pelanggan daya >200 kVA 

 Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1114,74 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1272,45 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 33,15 juta per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 234,32 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp.  267,47 juta per bulan


8. Golongan I-3/TM (Industri besar/Tegangan Menengah) pelanggan daya >200 kVA 

Estimasi:

Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1272,45 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 54,01 juta per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 381,8 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 435,81 juta per bulan


9. Golongan I-4/TT (Industri Besar/Tegangan Tinggi pelanggan daya 30000 kVA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. ,74 per 996kWh, setelah kenaikan: Rp. 1184,90 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 2,87 miliar per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 381,8 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 18,09 miliar per bulan

(sumber: money.kompas.com dan cnnindonesia.com)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa semakin besar daya listriknya, maka semakin tinggi estimasi kenaikan per bulannya. Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA dan 1300 VA estimasi kenaikan per bulannya tidak terlalu signifikan.


Untuk perhitungan sederhananya (sebelum dan sesudah kenaikan tarif listrik), saya mencoba menghitung tarif listrik per bulan dari pemakaian satu barang elektronik penting yang dipakai 24 jam nonstop, seperti kulkas 2 pintu di rumah saya:

Daya listrik kulkas 2 pintu: 120 Watt

Daya listrik rumah: 2200 VA 

Tarif listrik 1 kWh sebelum kenaikan: 

Rp. 1444,70

Tarif listrik 1 kWh setelah kenaikan: 

Rp. 1515,72


Rumus perhitungannya per bulan

Daya listrik x 24 jam x tarif 1 kWh x 30 hari

                  1000


Tagihan sebelum kenaikan:

 120 watt x 24 jam x 1444,70 x 30 hari 

              1000

           = 2,8 Kwh x 1,444,70 x 30

           = Rp. 121.548,00

Tagihan setelah kenaikan

120 watt x 24 jam x 1515,72 x 30 hari

              1000

           = Rp. 2,8 Kwh x 1515,72 x 30 hari

           = Rp. 127320,48

Jadi akan ada selisih Rp. 5772,48 untuk tarif pemakaian listrik per bulan pada satu barang elektronik saja yang dinyalakan 24 jam nonstop, yaitu kulkas 2 pintu.


Jangan lupa untuk lapor meter listrik, tagihan langsung turun secara mandiri tiap tanggal 24-27 tiap bulannya dan sebelumnya foto stand meter listrik tiap awal bulan. Maka, akan dipertimbangkan ke tarif rekening listrik bulan berikutnya. Lapor meter listrik secara mandiri menjadi keharusan mengingat keterbatasan petugas pencatat meter listrik di lapangan dan mengantisipasi tagihan listrik melonjak.


Artikel blog kelistrikan ini juga dimuat di situs berita online viva.co.id .


Silakan mampir juga ke blog saya yang  pertama (tentang hewan, hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:


03/06/2021

Pandemi: Mencari Kerja dan Solusi

Kali ini, blog listrikvic.blogspot.com mendapat penawaran kerja sama bisnis lewat email dari perusahaan Jooble , situs lowongan kerja online yang kekinian dan terpercaya. Dalam kaitannya dengan blog seputar kelistrikan ini, maka lowongan kerja yang ditawarkan berkaitan dengan bidang kelistrikan (klik Jooble link biru versi mobile atau link merah versi desktop). Semoga artikel ini bermanfaat🙏🏻.


Sejak akhir tahun 2019, dunia digemparkan dengan wabah penyakit yang dinamakan Covid-19 yang pengaruhnya sangat besar bagi perkembangan negara-negara di dunia. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya dari segi kesehatan, tetapi juga dari segi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia selama periode 24 April sampai 2 Mei 2020 terhadap penduduk usia 15 tahun keatas, dengan jumlah responden yang terjaring sebanyak 2.160 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, dapat diprediksi 10 juta pengusaha mandiri. Sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2021, sudah hampir 2 tahun kita menghadapi pandemi Covid-19 dan masih belum mereda. Uniknya, ada sektor yang mulai beradaptasi dan bangkit, namun tidak sedikit pula sektor yang semakin terpuruk. Dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Tidak bisa dibebani kepada pemerintah saja, karena negara pun tertekan dengan kondisi saat ini.


Covid-19 juga telah menimbulkan ketidakpastian dan perlambatan ekonomi bagi dunia usaha sehingga berujung pada PHK, perumahan karyawan maupun penyerapan tenaga kerja. Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia pada Q2 2020 mengonfirmasi hal ini. Indikator Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan usaha pada Q2 2020 tumbuh minus 35,75% lebih buruk dari Q1 2020 yang minus 5,56%. Artinya kegiatan usaha jauh berkurang. 


Covid-19 terbukti menghambat kegiatan produksi dan memukul permintaan. SBT tenaga kerja tumbuh minus 22,35% di Q2 2020 memburuk dari Q1 2020 minus 1,13%. Pemburukan ini berarti ada pengurangan penggunaan tenaga kerja oleh pelaku usaha. Sejalan dengan itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat jumlah pengangguran sudah bertambah sekitar 3,7 juta orang selama pandemi. Data BPS per Februari 2020 mencatat jumlah pengangguran sudah mencapai 6,88 juta orang. Dengan tambahan 3,7 juta itu, maka jumlah penganggur diperkirakan mencapai 10,58 juta orang. Kondisi ini sama buruknya pada angka pengangguran 2007 yang juga mencapai 10 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 9,1%. Belum lagi jika memperhitungkan pekerja informal dan mandiri. Persaingan antara pencari kerja juga tidak bisa dipungkiri semakin menjadi-jadi. 


Selain menghadapi limpahan tenaga kerja dari pengangguran, Kemnaker mencatat tiap tahunnya ada 2 juta tenaga kerja baru yang perlu diakomodir. Wakil Ketua Umum bidang ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mengatakan sekitar 80% pelaku usaha terdampak Covid-19 dan dari jumlah itu mengalami gangguan hingga 40-50% bisnisnya. Salah satu dampaknya, kata Bob, adalah mereka menghentikan perekrutan tenaga kerja. Kalau pun hari ini ada lowongan, ia bilang itu sebatas mengisi kekosongan saja. Misalnya akibat perusahaan yang kebablasan mem-PHK sehingga kekurangan tenaga kerja, regenerasi mereka yang pensiun, atau pekerjaan tersebut tergolong langka pasar tenaga kerjanya. 


Pandemi berimbas pada nasib jutaan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Mei 2020, sebanyak 3.066.567 pekerja terdampak Covid-19 di-PHK maupun dirumahkan. Sedangkan menurut catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, hingga Juli 2020 ada lebih dari 6,4 juta pekerja yang di-PHK ataupun dirumahkan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum pandemi, tepatnya pada Februari 2020 penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan masih didominasi tiga lapangan kerja, yakni pertanian sebesar 29,04%, perdanganan sebesar 18,63%, dan industri pengolahan sebesar 14,09%. Sementara itu, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase, jika dibandingkan dengan Februari 2019, yakni jasa pendidikan meningkat 0,24%, konstruksi meningkat 0,19%, dan jasa kesehatan meningkat 0,13%. BPS pun mencatat, pada Februari 2020 tingkat pengangguran terbuka (TPT) sekolah menengah kejuruan (SMK) paling tinggi dibandingkan tingkat pendidikan lainnya, yakni 8,49%. Sementara TPT terendah adalah jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) ke bawah, yakni 2,64%. Di sisi lain, BPS yang melakukan analisis big data ketenagakerjaan selama Januari hingga April 2020 menemukan fakta bahwa jumlah iklan lowongan kerja di semua sektor bisnis mengalami penurunan. 


Jobs.id menjadi situs web pencarian lowongan kerja yang digunakan sebagai objek riset. Pada April 2020, jumlah iklan lowongan kerja di situs web tersebut menyusut menjadi 3.439 dibandingkan pada Maret 2020 sebanyak 11.090. Sementara jumlah perusahaan yang memasang iklan lowongan kerja turun sebesar 50%, dari yang pada Maret 2020 ada 502 perusahaan menjadi 235 perusahaan pada April 2020. Menurut Brand Activation Associate Manager Kalibrr—Andrew Nugraha Patty, masih ada kesempatan mendapat pekerjaan di tengah masa pandemi. Andrew membeberkan, dari Maret hingga Juni 2020 peluang bekerja di bidang penjualan dan pemasaran (sales and marketing) paling besar, mencapai 50,5%. Rinciannya, sebanyak 0,35% internship, 32,49% entry level, 65,14% associate, 1,98% mid senior dan 0,07% director. Ia menyebut, peluang lowongan pekerjaan di bidang IT dan software mencapai 13,4%, dengan rincian 2,92% internship, 37,92% entry level, 39,01% associate, 19,82% mid senior, dan 0,33% director.

Lalu, posisi berikutnya bidang pelayanan umum (general services) sebesar 11,5%, dengan rincian 32,44% internship, 66,56% entry level, 0,78% associate, 0,19% mid senior, dan 0,03% director. Andrew mengatakan, secara keseluruhan lowongan kerja yang dibuka untuk lulusan baru mencapai 54,2%. Posisi program officer development paling banyak dicari calon pekerja. Diikuti account officer, business analyst, social media officer, dan banking officer. Menurut Andrew, berdasarkan riset internal Kalibrr, sebesar 73% lowongan pekerjaan masih terpusat di Jakarta. Selanjutnya di Banten 6%, Jawa Timur 4%, Jawa Barat 3%, Jawa Tengah 2%, dan daerah lainnya 12%. Terkait jenjang pendidikan, Andrew menuturkan, sebesar 91% iklan lowongan pekerjaan yang tersedia di situs webnya menjadikan strata satu (S1) sebagai syarat utama. Berikutnya, diploma tiga (DIII) sebesar 5%, lulusan sekolah menengah atas (SMA) 4%, serta S2 dan S3 1%. Perusahaan skala startup dengan jumlah karyawan 0-30, kata Andrew, sebesar 15% merupakan lulusan S1 dan 27% lulusan SMA. Perusahaan small to medium-sized enterprises (SMEs) dengan 31-1.000 karyawan, kebutuhan menjadikan S1sebagai syarat utama mencapai 57%, SMA 50%, dan diploma 67%. Sementara perusahaan enterprise dengan jumlah lebih dari 1.000 karyawan terdapat 28% yang menjadikan S1 sebagai syarat utama, 39% S2, 100% S3, 24% diploma, dan 23% SMA. Pencari kerja mayoritas berasal dari Jakarta dengan jumlah 33%, lalu Jawa Barat 24%, Banten 10%, Jawa Timur 9%, dan Jawa Tengah 6%. Pekerja muda dan lulusan baru, kata Andrew, juga mendominasi pemakai situs web Kalibrr sebesar 41%. Lalu, magang 26%, mid-senior level manager 11%, dan director 1%. Secara umum, sebanyak 77% pengguna Kalibrr didominasi pencari kerja dengan tingkat pendidikan S1. Diikuti lulusan SMA/SMK dan diploma, masing-masing 10%.


Secara umum, pekerjaan itu ibarat jodoh. Kita tidak pernah tahu kapan, di mana dan seperti apa pekerjaan yang akan kita geluti di kemudian hari. Bukan rahasia lagi jika banyak sarjana yang setelah lulus kuliah malah bekerja bukan di bidang keilmuan yang ia pelajari. Misalnya ada sarjana pertanian yang bekerja di bank, atau ada pula sarjana teknik yang malah bekerja pada bidang personalia. Idealnya,  memang kita bekerja berdasarkan dari bidang keilmuan yang dipelajari, akan tetapi realita di lapangan ternyata lowongan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah lamaran yang masuk. Sehingga dalam hal ini terjadi surplus tenaga kerja, yang pada akhirnya banyak calon pekerja yang tidak terserap di bidang keilmuan yang ia pelajari. Oleh sebab itu mereka terpaksa mencari pekerjaan lain di luar bidang keilmuan yang dimiliki. Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Terbuka (TPT) per Februari 2019 ada di angka 5,01 persen dari tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesia, jadi dalam hal ini ada sekitar 6,82 juta orang pengangguran di Indonesia. Pantas saja setiap ada Job Fair atau bursa kerja, peminatnya pasti membludak dari tahun ke tahun.


Upaya pemerintah dalam rangka menekan tingkat pengangguran memang telah dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari mengadakan pelatihan bagi para lulusan sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan hingga memberikan informasi mengenai lowongan kerja di luar negeri. Namun, sampai ini ternyata masalah pengangguran belumlah terselesaikan sepenuhnya.


Kenapa perusahaan begitu sulit untuk mendapatkan tenaga kerja? Salah satu faktor utamanya adalah dari lowongan kerja yang dibutuhkan, para pelamar tersebut berasal dari bidang keilmuan yang lain. Misalnya kami membutuhkan staf akunting, yang melamar sarjana ilmu manajemen ekonomi dan ilmu hukum. Selain itu ada pula, yang meminta gaji tinggi padahal masih fresh graduate yang skillnya belum terbukti dan teruji. Hal lain yang menjadi masalah utama adalah, banyak pekerja yang telah diterima bekerja tidak menunjukkan disiplin yang baik, malas serta tidak jujur. Meraka inilah sebenarnya merupakan salah satu penyakit di dalam organisasi perusahaan yang kalau tidak segera diobati, bisa menular kepada pekerja lainnya. Belum lagi menghadapi tipe pekerja kutu loncat, yang sebentar-sebentar keluar dari perusahaan untuk berpindah ke perusahaan yang lebih besar lagi. Jadi, sebenarnya yang namanya masalah ternyata akan selalu ada di manapun kita berada. Hanya bentuknya saja yang berbeda. 


Bagi pencari kerja, masalahnya adalah berbagai bentuk penolakan dari perusahaan yang kita lamar. Bagi perusahaan adalah sulitnya mencari pekerja yang tepat di posisi yang lowong. Bagi para pelamar sebaiknya melamar pada bidang keilmuan yang dimiliki, dan apabila telah diterima bekerja tunjukkanlah dedikasi yang baik, ulet, tekun, jujur, disiplin, rajin dan pantang menyerah, sehingga bisa diandalkan oleh atasan dan menjadi penggerak roda organisasi perusahaan. Bagi perusahaan, berilah gaji yang sesuai dan pantas, sehingga penghasilan yang didapat oleh pekerja tidak hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidup, akan tetapi ada kelebihan sehingga bisa ditabung. Selain itu, sediakanlah jenjang karir yang jelas, sehingga para pekerja bersemangat memperbaiki kualitas hasil pekerjaan, karena merasa yakin hidupnya akan lebih baik di masa depan bila bergabung dengan perusahaan.


Salah satu situs pencari lowongan kerja yang bisa dibuka saat ini juga adalah Jooble. Jooble hadir sebagai solusi, membantu Anda mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan cepat. Jooble – situs penelusuran lowongan kerja. Kini telah berusia 13 tahun, Jooble tersedia di 71 negara dengan 24 bahasa. Di Jooble pengguna dapat menemukan lowongan kerja yang ada di dunia termasuk Indonesia. Jooble merupakan mesin telurus, sama halnya dengan Google atau Yandex namun berorientasi khusus pada pencarian lowongan kerja. Jooble tidak menyimpan semua informasi di dalam basis datanya sendiri. Jooble hanya bisa mencari informasi dan itu adalah hal yang jooble lakukan lebih baik daripada yang lain.


Pencarian dilakukan di antara semua portal dengan pekerjaan di Indonesia. Mesin telusur Jooble mencari posting lowongan kerja di segenap situs lowongan kerja utama di Indonesia. Jooble menyaring pos yang sama secara otomatis, sehingga lowongan yang serupa dari berbagai situs kerja diperlihatkan sebagai satu posting saja. Sambil menelusuri, silahkan perhatikan panel filter yang di layar kiri. Panel ini akan membantu menyaring hasil yang tidak diperlukan dari penelusuran lowongan kerja. Pengguna dapat menikmati fitur lengkapnya dari mulai menentukan lokasi, jenis pekerjaan, gaji dan lain sebagainya.


Di tengah pandemi yang menghadang dengan Jooble, temukan lowongan kerja yang Anda impikan !!!!

Link Jooble : https://id.jooble.org/


Silakan mampir juga ke blog saya yang pertama (tentang hewan, hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya: