01/07/2021

Estimasi Tagihan Listrik jika Tarif Listrik Naik

Pada awalnya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian (alias kenaikan) tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2021. Namun, akhirnya dibatalkan dengan mempertimbangkan ekonomi nasional, kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kondisi masih sulit akibat pandemi Covid-19 (sumber: minews.id). Tentunya hal tersebut menjadi berita menggembirakan bagi masyarakat yang mayoritas masih berjuang untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Pemerintah pun tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), stimulus, dan diskon tarif listrik yang tentunya akan disosialisasikan juga untuk meningkatkan produktivitas pelaku usaha dan membantu pelanggan listrik kelas menengah ke bawah. Hal ini penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan ujung-ujungnya memulihkan perekonomian nasional.


Namun, masyarakat harus bersiap jika suatu saat saat kondisi ekonomi Indonesia pulih, pandemi Covid-19 berakhir, dan daya beli masyarakat membaik, PLN akan menaikkan tarif listrik mengingat PLN pun punya alasan tersendiri:

1. Sudah beberapa tahun tidak terjadi kenaikan tarif listrik, sementara biaya operasional PLN semakin tinggi tiap tahunnya dan diperparah kondisi pandemi Covid-19

2. Subsidi dari pemerintah mulai dikurangi

3. Proyek raksasa PLN yang berbiaya sangat tinggi membuat PLN harus berutang sampai Rp. 500 triliunšŸ˜± 

(sumber: finance.detik.com).

 

Tentunya harus ada estimasi tagihan listrik agar semua pelanggan listrik, mulai dari kalangan masyarakat, bisnis, industri, dan sektor pemerintah) agar semua pelanggan listrik siap mengantisipasinya. Adapun Estimasi tagihan listrik jika terjadi kenaikan tarif listrik:

1. Golongan R-1/TR (Rumah Tangga/Tegangan Rendah) pelanggan daya 900 VA (Volt Ampere)

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1352 per kWh (kiloWatt Hour), setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 18 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 147 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 165 ribu per bulan 


2. Golongan R1/TR pelanggan daya 1300 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 11 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 219 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 230 ribu per bulan 


3. Golongan R-1/TR pelanggan daya 2200 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 31 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 402 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 433 ribu per bulan


4. Golongan R-2 (Rumah Tangga-2)/TR pelangan daya 3500-5500 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 31 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 639 ribu per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 670 ribu per bulan 


5. Golongan R-3/TR pelanggan daya > 6600 VA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 101 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 2,05 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp.  2,151 juta per bulan 


6. Golongan B-2/TR (Bisnis Besar/Tegangan Rendah) pelanggan daya 6600-200000 VA atau 200 kVA (kilo Volt Ampere) 

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1515,72 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 181 ribu per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 3,65 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp.  3,871 juta per bulan


7. Golongan B-3/TM (Bisnis Besar/Tegangan Menengah) pelanggan daya >200 kVA 

 Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. 1114,74 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1272,45 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 33,15 juta per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 234,32 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp.  267,47 juta per bulan


8. Golongan I-3/TM (Industri besar/Tegangan Menengah) pelanggan daya >200 kVA 

Estimasi:

Sebelum kenaikan: Rp. 1444,70 per kWh, setelah kenaikan: Rp. 1272,45 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 54,01 juta per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 381,8 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 435,81 juta per bulan


9. Golongan I-4/TT (Industri Besar/Tegangan Tinggi pelanggan daya 30000 kVA

Estimasi:

- Sebelum kenaikan: Rp. ,74 per 996kWh, setelah kenaikan: Rp. 1184,90 per kWh

- Rata-rata kenaikan: Rp. 2,87 miliar per bulan

- Rata-rata pembayaran tagihan listrik selama ini: Rp. 381,8 juta per bulan

- Tagihan listrik setelah kenaikan: Rp. 18,09 miliar per bulan

(sumber: money.kompas.com dan cnnindonesia.com)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa semakin besar daya listriknya, maka semakin tinggi estimasi kenaikan per bulannya. Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA dan 1300 VA estimasi kenaikan per bulannya tidak terlalu signifikan.


Untuk perhitungan sederhananya (sebelum dan sesudah kenaikan tarif listrik), saya mencoba menghitung tarif listrik per bulan dari pemakaian satu barang elektronik penting yang dipakai 24 jam nonstop, seperti kulkas 2 pintu di rumah saya:

Daya listrik kulkas 2 pintu: 120 Watt

Daya listrik rumah: 2200 VA 

Tarif listrik 1 kWh sebelum kenaikan: 

Rp. 1444,70

Tarif listrik 1 kWh setelah kenaikan: 

Rp. 1515,72


Rumus perhitungannya per bulan

Daya listrik x 24 jam x tarif 1 kWh x 30 hari

                  1000


Tagihan sebelum kenaikan:

 120 watt x 24 jam x 1444,70 x 30 hari 

              1000

           = 2,8 Kwh x 1,444,70 x 30

           = Rp. 121.548,00

Tagihan setelah kenaikan

120 watt x 24 jam x 1515,72 x 30 hari

              1000

           = Rp. 2,8 Kwh x 1515,72 x 30 hari

           = Rp. 127320,48

Jadi akan ada selisih Rp. 5772,48 untuk tarif pemakaian listrik per bulan pada satu barang elektronik saja yang dinyalakan 24 jam nonstop, yaitu kulkas 2 pintu.


Jangan lupa untuk lapor meter listrik, tagihan langsung turun secara mandiri tiap tanggal 24-27 tiap bulannya dan sebelumnya foto stand meter listrik tiap awal bulan. Maka, akan dipertimbangkan ke tarif rekening listrik bulan berikutnya. Lapor meter listrik secara mandiri menjadi keharusan mengingat keterbatasan petugas pencatat meter listrik di lapangan dan mengantisipasi tagihan listrik melonjak.


Artikel blog kelistrikan ini juga dimuat di situs berita online viva.co.id .


Silakan mampir juga ke blog saya yang  pertama (tentang hewan, hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya: