27/10/2021

Masalah Instalasi Listrik di Lapas Tangerang dan Solusinya

Artikel blog ini dibuat dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional tanggal 27 Oktober (bertepatan dengan Hari Blogger Nasional juga) dan mengajak masyarakat (termasuk penulis) untuk lebih peduli terhadap instalasi listrik rumah/gedungnya masing-masing. Sudah saatnya, pemeliharaan instalasi listrik dari pelanggan tidak hanya menjadi tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN), tetapi juga harus ada inisiatif dari pelanggan listrik itu sendiri, menjadi pihak pertama yang mengetahui kondisi instalasi listrik rumah/gedungnya. Contoh kasus kebakaran hebat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang (salah satunya akibat masalah instalasi listrik) bisa diambil hikmahnya.


Kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang pada tanggal 8 September 2021 mengakibatkan korban tewas sebanyak 49 napi dan 72 napi lainnya mengalami luka-luka. Hal ini membuat banyak pihak menduga ada yang tidak beres dengan Lapas Tangerang sehingga mengakibatkan kebakaran hebat. Untuk langkah awal, Kepala Lapas 1 Tangerang, Victor Teguh, dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengganti sementara, Nirhono Jatmokoadi, dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Kemudian, polisi menetapkan 3 tersangka dari pegawai aktif Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial RU, S, dan Y, yang diduga lalai mengakibarkan terjadinya kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang. Namun, ketiga tersangka tersebut belum dinonaktifkan dari pegawai aktif Lapas Kelas 1 Tangerang.


Keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) dituding menjadi akar masalah secara tidak langsung. Untuk penyebab langsungnya, ada beberapa kemungkinan:

1. Kapasitas di luar kewajaran (sampai 400 %) mengakibatkan banyak napi yang tidak sempat terselamatkan saat kebakaran

2. Korsleting listrik (masalah instalasi listrik yang sudah tua dan lainnya)

3. Usia lapas yang sudah tua

4. Ada bahan bangunan yang mungkin mudah terbakar

5. Kelalaian manusia

6. Ada tindak pidana


Namun, masalah yang dibahas dalam artikel blog kelistrikan  ini adalah berkaitan dengan instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang. Setelah diselidiki, ternyata masalah instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang cukup kompleks, meliputi:

1. Usia instalasi listrik sudah tua, dibuat 40 tahun yang lalu dan minim perawatan berkala. Idealnya permeriksaan instalasi listrik secara keseluruhan dilakukan tiap 5 tahun sekali. Diduga hal tersebut tidak dilakukan oleh pengelola Lapas Kelas 1 Tangerang atau mungkin pemeriksaan hanya 10 tahun sekali, itupun pemeriksaan ala kadarnya saja dan tidak menjadi prioritas


2. Instalasi listrik tidak sesuai peruntukannya

Idealnya, instalasi listrik sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada kelebihan beban akibat pemakaian di luar batas kewajaran. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengungkap adanya dugaan penggunaan instalasi listrik bukan untuk peruntukannya, yaitu diakali untuk penggunaan ponsel napi. Seperti diketahui colokan listrik di lapas Tangerang sangat terbatas jika dibandingkan jumlah napi. Sehingga, sering terjadi rebutan colokan listrik. Solusi (yang sebetulnya membahayakan) ya dengan mengakali instalasi listrik. Jika benar ini terjadi, apakah ada keterlibatan orang dalam?


3. Lapas tidak memiliki pegawai khusus kelistrikan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah ke depannya agar lapas memiliki pegawai khusus kelistrikan dan tidak hanya berfokus pada perekrutan sipir penjara saja.


Solusi

1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus bekerja sama lebih intens lagi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun perusahaan swasta di bidang kelistrikan untuk meminta bantuan audit dan pemeriksaan berkala soal kelistrikan di lapas. Tempatkan pegawai khusus yang mengerti soal kelistrikan lapas di bagian internal lapas. Idealnya pemeriksaan instalasi listrik secara keseluruhan dilakukan setiap 5 tahun sekali

2. Pemeriksaan instalasi listrik berkaitan dengan bangunan lapasnya juga, karena banyak kabel yang berada di dalam tembok bangunan yang sudah tua. Jangan sampai kabel tersebut sulit dijangkau dan diperbaiki akibat terhalang tembok yang sulit dibobok. Baik instalasi listrik maupun bangunannya harus diperiksa secara berkala. Konsep bangunan yang kokoh dan modern pada lapas tentunya tidak boleh mempersulit pemeriksaan instalasi listrik. Hal-hal lain yang harus diperhatikan:

- Kabel harus sesuai standar nasional

- Penyambungan kabel juga harus sesuai ketentuan, tidak boleh asal-asalan, instalasi listrik harus aman dari rembesan air dan gigitan hewan pengerat

- Perhatikan juga kebocoran gas dan ketersediaan ventilasi

- Jangan sekali-kali menggunakan isolasi biasa untuk membungkus kabel (bukan peruntukannya), melainkan isolasi kabel. Karena isolasi biasa yang membungkus kabel bisa mengakibatkan korsleting listrik.

- Penggunaan instalasi listrik harus sesuai peruntukannya. Misal: jika jumlah steker pada stop kontak yang dipasang melebihi batas kewajaran, maka kabel akan cepat panas. Dari panas tersebut yang terjadi dalam waktu yang relatif lama, maka terminal utama akan meleleh dan mengakibatkan korsleting listrik


3. Setiap lapas perlu dilengkapi peralatan sistem deteksi dini asap, api, kebocoran gas, dan masalah kelistrikan


4. Pengawasan terhadap napi harus ditingkatkan, khususnya napi yang berniat mengakali instalasi listrik untuk kepentingan pribadi. Jika perlu, perangkat Closed Circuit Television (CCTV) ditambah di tempat yang rawan penyalahgunaan instalasi listrik


5. Kualitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola lapas harus ditingkatkan. Tidak boleh ada lagi kongkalikong (kolusi) antara napi dengan petugas untuk kepentingan pribadi tapi merugikan banyak pihak


6. Kapasitas lapas harus sesuai dan tidak boleh berlebihan


7. Napi dan sipir penjara sebaiknya dibekali ilmu saat menghadapi situasi gawat seperti kebakaran hebat di dalam lapas


8. Semua saran di atas tentunya membutuhkan anggaran khusus dari pemerintah. Tapi, lebih baik keluar anggaran besar daripada kejadian kebakaran hebat berulang dan membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar lagi.

Prinsipnya (Dengan Dalih Keterbatasan Anggaran): Lebih Baik Terlambat daripada Tidak Sama Sekali.... Foto: CNN Indonesia

Silakan mampir juga ke blog saya yang  pertama (tentang hewan, hukum, inovasi, manajemen, & sepak bola), kedua (tentang, kesehatan dan kemanusiaan, full text english), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya: