01/06/2024

Penggunaan Sepeda Listrik yang Kerap Disalahgunakan

Berbeda dengan penggunaan sepeda motor listrik yang sudah ada aturannya, maka penggunaan sepeda listrik belum diatur secara khusus. Hal ini menimbulkan kecemasan di lingkungan masyarakat karena sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam kerap digunakan secara bebas di jalan raya oleh anak-anak di bawah umur yang belum bisa bertindak secara bijak, dewasa, dan belum cakap hukum, termasuk menaati tata tertib berlalu lintas. Akibatnya, banyak kasus kecelakaan akibat penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik. FYI, untuk kecepatan kendaraan di atas 35 km/jam dan digunakan di jalan raya diwajibkan memiliki STNK dan SIM. Penggunaan sepeda listrik pun seperti sepeda biasa, yaitu digowes hanya saja terasa lebih ringan, karena dibantu tenaga listrik yang tersimpan dalam baterai khusus. Terkadang bocil menggowes sepeda listrik dengan kekuatan penuh seperti kebiasaan menggowes sepeda biasa, sehingga kecepatan meningkat signifikan dan sulit dikendalikan 


Berdasarkan ketentuan dari menteri Perhubungan dalam PM Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pasal 4 bahwa, setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu usia pengguna paling rendah adalah 12 tahun.


Solusi:

1. Buat aturan khusus (lebih spesifik dari peraturan menteri) tentang penggunaan sepeda listrik, kawasan penggunaan, cara berkendara yang aman, keselamatan (seperti tetap memakai helm), sampai produsennya. Sepeda listrik, sekali gas bisa langsung kencang dan harus pintar mengendalikan. Belum lagi karena tidak bersuara bisa mengagetkan pengguna jalan lain dan menimbulkan blind spot baru bagi pengemudi kendaraan besar. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi kecelakaan konyol akibat bocil yang lalai mengemudikan sepeda listrik


2. Belum ada pengemudi sepeda listrik yang melanggar kemudian ditilang karena memang belum ada aturan khusus. Perlu adanya aturan khusus untuk itu, jika pelanggarnya masih bocil, maka orangtuanya bisa dimintai pertanggung jawaban 


3. Perlunya edukasi terkait penggunaan sepeda listrik ini, tidak hanya kepada pengguna, tapi juga pihak yang menyewakan dan produsennya. Edukasi terutama tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas


4. Jasa penyewaan sepeda listrik semakin marak dan meresahkan masyarakat, tentunya perlu dikendalikan agar tertib. Cukup ironis ada juga yang keberadaannya ilegal. Yang ilegal inilah bisa merusak citra jasa penyewaan sepeda listrik yang legal. Informasi dan pengaduan dari warga sekitar atau pengguna jalan yang terganggu akan keberadaan sepeda listrik cukup ampuh untuk mengatasi jasa penyewaan sepeda listrik ilegal 


5. Sepeda listrik itu ramah lingkungan, namun menjadi tidak berarti jika menjadi penyebab kecelakaan. Untuk meminimalisir itu, sepeda listrik wajib dilengkapi klakson, lampu utama, lampu rem, rem, alat pemantul cahaya, dan sebagainya. Lalu penggunanya wajib menggunakan helm dan dalam keadaan memenuhi syarat untuk mengemudikan sepeda listrik


6. Bagi pengguna jalan raya dan warga sekitar yang melihat keberadaan sepeda listrik dikemudikan oleh bocil, lebih baik menjaga jarak, memberikan klakson secara wajar dan tidak mengagetkan bocil tersebut, agar tetap waspada dan berhati-hati, bahkan jika memungkinkan langsung menegur secara baik-baik, serta menyuruh berhenti  Jika bocil yang diklakson kaget dan panik, bukan tidak mungkin pergerakan bocil dalam mengendarai sepeda listrik malah menjadi liar dan membahayakan pengguna jalan lain


7. Masih banyak orangtua yang menganggap sepeda listrik itu seperti sepeda biasa pada umumnya. Tentunya itu pola pikir yang keliru dan patut diluruskan. Mereka pun harus ikut bertanggung jawab atas perilaku anak mereka. Mereka juga perlu mendapatkan edukasi juga dari pihak berwenang 


8. Menggunakan sepeda listrik sesuai dengan peruntukannya. Umumnya sepeda listrik untuk satu orang saja, tidak boleh membonceng oranglain, kecuali ada tempat duduk khusus. Penggunaannya bukan di jalan raya. Kalaupun tetap ke jalan raya, harus ada jalur khusus sepeda listrik yang biasanya menyatu dengan jalur sepeda biasa. Lalu, dilarang menggunakan trotoar karena bisa membahayakan pejalan kaki.


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com