01/06/2024

Penggunaan Sepeda Listrik yang Kerap Disalahgunakan

Berbeda dengan penggunaan sepeda motor listrik yang sudah ada aturannya, maka penggunaan sepeda listrik belum diatur secara khusus. Hal ini menimbulkan kecemasan di lingkungan masyarakat karena sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam kerap digunakan secara bebas di jalan raya oleh anak-anak di bawah umur yang belum bisa bertindak secara bijak, dewasa, dan belum cakap hukum, termasuk menaati tata tertib berlalu lintas. Akibatnya, banyak kasus kecelakaan akibat penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik. FYI, untuk kecepatan kendaraan di atas 35 km/jam dan digunakan di jalan raya diwajibkan memiliki STNK dan SIM. Penggunaan sepeda listrik pun seperti sepeda biasa, yaitu digowes hanya saja terasa lebih ringan, karena dibantu tenaga listrik yang tersimpan dalam baterai khusus. Terkadang bocil menggowes sepeda listrik dengan kekuatan penuh seperti kebiasaan menggowes sepeda biasa, sehingga kecepatan meningkat signifikan dan sulit dikendalikan 


Berdasarkan ketentuan dari menteri Perhubungan dalam PM Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pasal 4 bahwa, setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu usia pengguna paling rendah adalah 12 tahun.


Solusi:

1. Buat aturan khusus (lebih spesifik dari peraturan menteri) tentang penggunaan sepeda listrik, kawasan penggunaan, cara berkendara yang aman, keselamatan (seperti tetap memakai helm), sampai produsennya. Sepeda listrik, sekali gas bisa langsung kencang dan harus pintar mengendalikan. Belum lagi karena tidak bersuara bisa mengagetkan pengguna jalan lain dan menimbulkan blind spot baru bagi pengemudi kendaraan besar. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi kecelakaan konyol akibat bocil yang lalai mengemudikan sepeda listrik


2. Belum ada pengemudi sepeda listrik yang melanggar kemudian ditilang karena memang belum ada aturan khusus. Perlu adanya aturan khusus untuk itu, jika pelanggarnya masih bocil, maka orangtuanya bisa dimintai pertanggung jawaban 


3. Perlunya edukasi terkait penggunaan sepeda listrik ini, tidak hanya kepada pengguna, tapi juga pihak yang menyewakan dan produsennya. Edukasi terutama tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas


4. Jasa penyewaan sepeda listrik semakin marak dan meresahkan masyarakat, tentunya perlu dikendalikan agar tertib. Cukup ironis ada juga yang keberadaannya ilegal. Yang ilegal inilah bisa merusak citra jasa penyewaan sepeda listrik yang legal. Informasi dan pengaduan dari warga sekitar atau pengguna jalan yang terganggu akan keberadaan sepeda listrik cukup ampuh untuk mengatasi jasa penyewaan sepeda listrik ilegal 


5. Sepeda listrik itu ramah lingkungan, namun menjadi tidak berarti jika menjadi penyebab kecelakaan. Untuk meminimalisir itu, sepeda listrik wajib dilengkapi klakson, lampu utama, lampu rem, rem, alat pemantul cahaya, dan sebagainya. Lalu penggunanya wajib menggunakan helm dan dalam keadaan memenuhi syarat untuk mengemudikan sepeda listrik


6. Bagi pengguna jalan raya dan warga sekitar yang melihat keberadaan sepeda listrik dikemudikan oleh bocil, lebih baik menjaga jarak, memberikan klakson secara wajar dan tidak mengagetkan bocil tersebut, agar tetap waspada dan berhati-hati, bahkan jika memungkinkan langsung menegur secara baik-baik, serta menyuruh berhenti  Jika bocil yang diklakson kaget dan panik, bukan tidak mungkin pergerakan bocil dalam mengendarai sepeda listrik malah menjadi liar dan membahayakan pengguna jalan lain


7. Masih banyak orangtua yang menganggap sepeda listrik itu seperti sepeda biasa pada umumnya. Tentunya itu pola pikir yang keliru dan patut diluruskan. Mereka pun harus ikut bertanggung jawab atas perilaku anak mereka. Mereka juga perlu mendapatkan edukasi juga dari pihak berwenang 


8. Menggunakan sepeda listrik sesuai dengan peruntukannya. Umumnya sepeda listrik untuk satu orang saja, tidak boleh membonceng oranglain, kecuali ada tempat duduk khusus. Penggunaannya bukan di jalan raya. Kalaupun tetap ke jalan raya, harus ada jalur khusus sepeda listrik yang biasanya menyatu dengan jalur sepeda biasa. Lalu, dilarang menggunakan trotoar karena bisa membahayakan pejalan kaki.


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com



26 komentar:

  1. Masalahnya sepeda listrik itu lebih liar, kencang dari sepeda biasa, tapi tidak bersuara. Bahaya juga jika bersebelahan dengan truk atau bus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Tentunya sepeda listrik perlu klakson atau bahkan telolet yang mumpuni dan bisa didengar sopir bus/truk

      Hapus
  2. Masalahnya sepeda listrik itu lebih liar, kencang dari sepeda biasa, tapi tidak bersuara. Bahaya juga jika bersebelahan dengan truk atau bus.

    BalasHapus
  3. Todos os cuidados sΓ£o poucos.

    BalasHapus
  4. Jangankan sepeda listrik, Mas, di tempat saya di desa malah banyak anak SD atau SMP yang sudah pakai sepeda motor ke mana-mana. Diingatkan juga belum ada hasilnya karena orang tuanya justru merasa bangga dan memfasilitasi anak-anaknya dengan membelikan sepeda motor terbaru. *sedih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ironis juga, mungkin anggapan sebagian orangtua dengan memberikan izin mengemudikan sepeda motor melatih kemandirian, padahal ada aturannya, dan umur minimal

      Hapus
  5. Saya sering melihat sepeda listrik dikendarai di jalan raya (yg dilewati mobil), bahkan kadang anak-anak juga. Kondisi ini membuat miris dan khawatir.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, karena pergerakannya lebih liar dari sepeda biasa tapi sering digunakan anak-anak

      Hapus
  6. Saya kebayang bisa naik sepeda listrik kalau mau ke pasar atau arisan RT😁 kaya seru keliling komplek atau kampung pake sepeda listrik, nggak perlu capek kayuh. Ya sebatas itu saja. Tapi pada kenyataannya sepeda listrik dipakai sampai ke jalan raya, oleh anak-anak,anak pula. Wah wah wah, butuh regulasi yang jelas soal penggunaannya, ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Regulasi yang jelas dibutuhkan mengingat penggunaannya serting disalahgunakan di jalan raya

      Hapus
  7. Betul pak, harus dibuat aturan khusus soalnya di daerah saya banyak sekali anak kecil yang menggunakan sepeda listrik ini di jalan raya dan ini tentu saja sangat membahayakan soalnya anak kecil itu belum mengetahui cara berkendara yang aman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Anak di bawah umur belum mengerti cara mengemudikan sepeda listrik yang aman, baik bagi dirinya maupun oranglain

      Hapus
  8. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu sangat meresahkan. Sepeda listrik yang mesinnya halus dan tak mudah terdengar, kadang menakutkan pengendara motor lain untuk bergerak luwes di jalan. Memang perlu ada sosialisasi dan penegasan yang lebih dari aparatur sipil di jalan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, blind spot pun menjadi bertambah, lebih menyulitkan daripada sepeda motor. Kalau di jalan raya idealnya ada jalur khusus

      Hapus
  9. Muy interesante. Te mando un beso.

    BalasHapus
  10. Ngeri sih saya setiap berpapasan dengan pengguna listrik seperti ini, Mba. Semoga cepat ada regulasi yang mengatur penggunaannya.

    BalasHapus
  11. Di beberapa kota, sepeda listrik jadi trend. Saat saya ke Kota D Kecamatan W, walah... banyak banget penggunanya dan banyak toko yg menjualnya. Beda dengan kota saya. Tapi memang benar, saya agak worry saat melihat penyepeda listrik melintas dengan tidak tertib apalagi tidak pakai helm. Semua kan ada aturannya.
    Btw, anak2 juga banyak yang pakai. Malahan anak saya yang masih TK kok sering minta dibeliin. Waduh....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentunya kecamatan juga harus ikut peduli dan mengawasi aktivitas warganya, jangan sebatas mengurus kependudukan. Termasuk toko yang menjualnya wajib diedukasi

      Hapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)πŸ˜‡
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜